Dua Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Cikarang Selatan
Dua begal bermodus pura-pura jadi polisi narkoba ditangkap Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Editor:
Adi Suhendi
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil curian.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pura-pura Jadi Polisi Narkoba, Dua Begal Diringkus Polisi di Cikarang