2 Mayat Dibakar di Mobil
Polisi Buru Dukun Santet yang Sempat Disewa Aulia Kesuma untuk 'Melenyapkan' Suami dan Anak Tirinya
Kepolisian saat ini sedang memburu dukun santet yang disewa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana.
Editor:
Adi Suhendi
(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana ayah dan anak yang diotaki Auia Kesuma, diumumkan. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Para tersangka kata Suyudi akan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan biasa.
"Yang ancaman hukumannya maksimal mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," kata Suyudi.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dukun Santet yang Gagal Membunuh Ayah dan Anak Masih Belum Tertangkap sedang dalam Pengejaran Polisi