Polisi Tembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Bakal Disidangkan Besok di PN Depok
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumanya mati," tutur Rozi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Selanjutnya, terdakwa keluar ruang SPKT Polsek Cimanggis dan terdakwa berdiri kemudian berjalan kurang lebih tiga langkah keluar terdakwa mencabut senjata api pistol yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa.
Terdakwa kemudian berbalik ke kiri sambil mengokang dan menodongkan senjata api warna hitam dengan genggaman tangan kanan, lalu yang bersangkutan mengarahkan senjata api jenis pistol HS 9 warna hitam tersebut ke arah korban Rahmat Efendi.
Peristiwa pun terjadi, terdakwa menembakan senjata api tersebut sebanyak 7 kali ke arah korban Rahmat Efendi dan seketika juga Rahmat Efendi jatuh ke lantai.
Setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh para saksi yang masih menggenggam senjata api di tangan kanannya tersebut.
Terdakwa lantas dibawa masuk ke dalam ruang kanit Sabhara yang posisinya berada di depan ruang SPK Polsek Cimanggis.
Setelah itu Rangga Tianto diamankan di ruangan tersebut dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.