Minggu, 10 Agustus 2025

Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ingin Selundupkan Barang ke Jakarta Lewat Jalur Air

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan di Serpong pada tanggal 8 Agustus lalu

Tribunnews.com/Genik Lendong
Polda Metro Jaya menggelar giat konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019) 

Dari sana, rencananya AB akan mengambil barang untuk kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur air.

"Barang 21kg disembunyikan AS di semak-semak, diendapkan selama satu hari. Kemudian tersangka AB datang untuk mengambil barang tersebut dari semak-semak, setelahnya dibawa ke Jakarta lewat jalur air," ujar Argo.

Sementara tersangka yang diamankan di villa, IM dan IS, bertugas mengemas barang yang akan dibawa ke Jakarta.

Argo mengatakan, keempat tersangka yang sudah diamankan ini nantinya akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), ancaman pidana mati, denda paling berat 10M. Sementara IM dan IS akan dijerat 132 ayat 1 nomer 35 tahun 2009," tutup Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan