Kasus First Travel
Jemaah Firts Travel: Usaha Kami Sia-sia, Kami Dizalimi
Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira Faizah (67) bersama sejumlah ibu-ibu terlihat lemas sembari duduk di pelataran Masjid DPDR Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Tak ada pembicaan dan senyum yang terlihat. Hanya sesekali membicarakan arah pulang menuju Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam, Ira hanya terus memeluk tasnya.
Ira dan sejumlah ibu-ibu lainnya ini baru saja menghadiri sidang putusan gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak
Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.
Ira yang juga jemaah Firts Travel mengaku kecewa atas putusan mejelis hakim.
Ia merasa usahanya bersama ratusan jemaaah First Travel lainnya selama sembilan bulan belakangan ini sia-sia.
"Merasa dizalimi. Kami sembilan bulan bolak balik ke PN Depok buat berjuang melengkapi gugatan ternyata sia-sia," ucap Ira saat berbincang dengan Tribun.
Ira Faizah merupakan penggugat kedua dengan keterwakilan 145 jemaah dengan total gugatan Rp 2,073 miliar.
Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan putusan gugatan jemaah Firts Travel.
Kasus First Travel
1. Forum SATHU Lapor Wapres Ma'ruf Terkait Pemberangkatan Umrah Korban First Travel |
---|
2. Alasan 7 Pengusaha akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel: Mengetuk Hati Pemerintah |
---|
3. 7 Pengusaha Travel Haji & Umrah Terganggu dengan Kasus First Travel, Siap Berangkatkan 1000 Korban |
---|
4. Buruh Cuci Korban First Travel Menangis: Kami Mohon Pak Jaksa Agung Bantu Kami |
---|
5. Korban First Travel Minta Jaksa Agung Burhanuddin Bantu Mereka |
---|