Rabu, 10 September 2025

KPAI Berharap 6 Pelaku Eksploitasi Anak Bemodus Kafe Esek-esek di Penjaringan Ditindak Serius

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengecam keras kasus ekploitasi anak yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur ditahan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Lalu, kata Yusri tersangka A berperan mencari pria hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.

"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.

Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.

"Dari Rp 150 ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe. Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lebih di cafe tersebut.

Atas perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan