Selasa, 9 September 2025

KPAI Berharap 6 Pelaku Eksploitasi Anak Bemodus Kafe Esek-esek di Penjaringan Ditindak Serius

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengecam keras kasus ekploitasi anak yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur ditahan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengecam keras kasus ekploitasi anak yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, perbuatan enam pelaku yang memaksa anak di bawah umur melayani pria hidung belang merupakan bentuk perbudakan di dunia modern.

Ai Maryati menyebut kasus tersebut sebagai serangkaian kekerasan yang biadab dan merusak generasi muda.

Untuk itu, ia berharap agar para pelaku diproses hukum secara serius guna memberikan efek jera.

Baca: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan, Korbannya 10 ABG

“Kami bersama Polda Metro Jaya ini membongkar kasus praktik penjualan anak dibawah umur. Saya merekomendasikan proses hukum yang serius untuk efek jera yang kita optimalkan adalah perdagangan manusia,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Selain itu, Ai Maryati berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerjasama mencegah perdagangan manusia, khususnya anak di bawah umur.

Baca: Siwi Sidi Diberi 42 Pertanyaan oleh Penyidik, Lanjutan Soal Laporannya pada Akun Twitter @digeeembok

“Kami berharap semua pihak bisa mencegah perdagangan anak dibawah umur. Kami ingin anak-anak harus diselamatkan,” katanya.

6 tersangka

Kasus perdagangan orang (human trafficing) dan eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut kepolisian membekuk 6 pelaku.

Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).

Baca: Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.

Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan