Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Pengguna TJ, MRT, LRT saat PSBB Perlu Tahu Hal Ini: Perubahan Jam Operasional, Wajib Pakai Masker

Ada yang perlu diperhatikan bagi pengguna Transjakarta, termasuk mengikuti aturan yang diterapkan

Tribunnews/JEPRIMA
Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima 

"Antrean khusus berlaku bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis kami juga meniadakan transaksi apapun di halte," kata dia.

Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, Transjakarta menyediakan sarana sanitasi, yaitu hand sanitizer, serta wastafel portable di beberapa halte.

Serta membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Berikut peraturan lengkap yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.

4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.

7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.

Baca: Cerita Warga Ciputat Timur soal Sosok Glenn: Orangnya Ramah, Kalau Lebaran Suka Bagi-bagi Sembako

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan