Virus Corona
Jika PSBB di Tangsel Disetujui, ODP Tak Bisa Keluyuran, Akan Diberi Gelang Khusus
Kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.
Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.
"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.
"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).
"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.
Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah virus corona.
Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Kota Tangsel.
"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.
Surat PSBB ke Kemenkes
Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Airin juga mengaku surat itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dengan seluruh stakeholder yang berkaitan.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie merujuk surat permohonan PSBB yang telah dilayangkan pihaknya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia beberapa hari lalu.
"Belum ada balasan dari Menkes. Pelaksanaan nunggu penetapan dari Menkes," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap permohonan PSBB dapat direalisasikan dengan cepat oleh Kemenkes RI.
Sebab, kebijakan tersebut diungkapkannya berkaitan langsung dalam upaya memerangi virus corona.
Selain itu, Kemenkes RI katanya telah mengizinkan PSBB diberlakukan kawasan DKI Jakarta, sehingga pelaksanaan PSBB di Tangsel bisa berjalan beriringan.
"Ada tahapannya, dua hari. Jadi kalau kita mengajukan, dua hari Kemenkes baru memberikan jawaban. Belajar dari DKI kan ada administrasinya. Maka kita sudah menyiapkan semuanya," ungkap Airin ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Ciputat pada Kamis (9/4/2020).
"Dan DKI sudah pernah (mengajukan permohonan), maka ada kemungkinan kalau bisa dipercepat. Karena ini kan urusan kesehatan," tambahnya.
Sebanyak 894 Kasus Virus Corona Ditemukan di Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel kembali merilis data penyebaran pandemi virus corona di wilayahnya.
Humas Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Irfan Santoso menyampaikan pihaknya telah menemukan sebanyak 894 kasus pandemi virus corona hingga Sabtu (11/4/2020).
Adapun kasus-kasus tersebut katanya ditemukan melalui tiga klasifikasi penanganan pandemi virus corona.
Tiga klasifikasi yang dimaksud antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Terkonfirmasi Positif.
"600 ODP, 230 PDP, 64 konfirmasi positif," ungkap Irfan kepada wartawan di Tangsel Tangsel, Minggu (5/4/2020).
Selain itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel turut merinci kasus yang dinyatakan sembuh, masih menjalani perawatan, dan meninggal dunia dari tiga klasifikasi kasus pandemi virus corona.
Untuk pasien sembuh pada klasifikasi ODP terdapat 108 orang, PDP 7 orang, dan 2 pasien sembuh pada kasus konfirmasi.
Sementara pasien yang masih menjalani perawatan medis tercatat berjumlah 244 orang di wilayah Tangsel.
Namun, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel tak menyebut secara detail rumah sakit temlat merawat pasien corona itu.
"PDP masih dirawat 197 pasien, dan pada kasus konfirmasi terdapat 47 pasien masih dirawat," jelas Irfan.
Sementara itu, terdapat 41 orang dinyatakan meninggal dunia akibat infeksi virus corona dari dua klasifikasi yakni PDP dan kasus konfirmasi.
"24 orang meninggal dunia diklasifikasi PDP, dan 13 orang meninggal dunia pada klasifikasi kasus terkonfirmasi positif corona," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 1.903 orang yang dinyatakan positif Virus Corona.
Lalu, 142 orang dinyatakan sembuh, dan yang meninggal dunia ada 164 orang.
Angka itu didata petugas sampai Sabtu (11/4/2020) pukul 09.00.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, pasien yang masih dirawat di rumah sakit ada 1.152 orang, dan 441 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Kemudian untuk 856 orang masih menunggu hasil laboratorium,” kata Catur berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020) petang.
Catur mengatakan, untuk tenaga kesehatan yang positif terinfeksi Covid-19 ada 174.
Mereka berasal dari 41 rumah sakit, satu klinik, dan empat puskesmas di Jakarta.
Kemudian untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jakarta ada 2.875 orang, dengan rincian 2.315 orang sudah selesai dipantau, dan 560 orang masih dipantau.
Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 2.373 orang, dengan rincian 1.261 pasien sudah pulang dari perawatan, dan 1.112 pasien masih dirawat.
Hingga kini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan rapid test di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) terkait Covid-19.
Sampai Jumat 10 April 2020, total ada 35.769 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3 persen.
Rinciannya, 1.065 orang dinyatakan positif COVID-19, dan 34.704 orang dinyatakan negatif.
Catur mengatakan, orang yang menjadi sasaran dan prioritas rapid test adalah yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19.
Contohnya, tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Kemudian, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi Covid-19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Seperti, seseorang yang mengalami demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti flu dan batuk.
Termasuk, orang yang memiliki riwayat perjalanan di area terdampak Covid-19 maupun dari luar negeri.
Catur mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Misalnya bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, menghindari keramaian, menjaga kebersihan melalui cuci tangan, dan mengunakan masker jika harus keluar rumah.
“Upaya dan langkah-langkah memutus penyebaran Covid-19 ini perlu dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial dan Perumda Pasar Jaya terus mendistribusikan bantuan sosial untuk warga miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19 selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.
Pada hari ketiga pelaksanaan, Sabtu (11/4/2020), Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan bantuan di Kelurahan Cilincing, Kelurahan Rorotan, dan Kelurahan Pegangsaan Dua.
“Total paket bantuan sosial yang didistribusikan pada hari ketiga yaitu 20.784 paket,” katanya.
Menurutnya, bantuan yang diberikan itu berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, dan biskuit 2 bungkus.
Lalu, masker kain 2 pcs, dan sabun mandi 2 batang.
Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.
Bantuan sosial yang didistribusikan tersebut langsung diantar ke rumah warga, sehingga tidak ada warga yang berkumpul untuk mengambil bantuan.
“Tujuannya untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19."
"Program ini berlangsung dua pekan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) diberlakukan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Catur mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dan berkolaborasi menangani pandemi Covid-19.
Sampai 10 April 2020, terdapat 77 kolaborator yang telah berpartisipasi, dengan rincian 39 kolaborator berasal dari Lembaga Usaha; 19 kolaborator merupakan LSM/OMS, Badan PBB, dan Universitas.
Lalu, 16 kolaborator merupakan perorangan; serta 3 kolaborator merupakan kementerian dan setingkat kementerian.
“Bagi masyarakat yang ingin berkolaborasi, dukungan dapat langsung disampaikan ke Jakarta Development Collaboration Network (JDCN)."
"Melalui Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, Balai Kota, Blok G Lantai 2."
"Atau melalui kanal jdcn.jakarta.go.id dan Chat Center di nomor 081196000196 dan 081196000197," bebernya. (m23/faf)
Gubernur Banten beri sinyal PSBB Tangsel
Sebelumnya, WalIi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan.
Airin mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat pimpinan (rapim) dan koordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Jadi ingin saya sampaikan juga sekaligus ke masyarakat, bahwa kita sudah koordinasikan ke Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta dan perwakilan dari Jawa Barat untuk wilayah Jabodetabek. Dari hasil masukan semua memang kita harus lakukan PSBB," kata Airin di Gedung Wali Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (9/4/2020).
Airin menjelaskan, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim telah mengirimkan sinyal persetujuannya kepada Kota Tangsel untuk merealisasikan kebijakan PSBB.
Ia pun mengaku bila pihaknya bakal berkirim surat permohonan PSBB itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam waktu dekat ini.
"Pak Gubernur (Banten) menyarankan agar kami masing-masing untuk menyampaikan surat PSBB ke Menkes.
Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok," jelas Airin.
Selain itu, pihaknya menilai bila PSBB diberlakukan untuk bekerjasama salam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se-Jabodetabek.
Pasalnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel yang melakukan aktifitas pekerjaan di Ibu Kota Jakarta.
"Dalam arti tidak mungkin PSBB dilakukan bsk oleh DKI saja, tanpa dibantu atas kebersamaan dengan wilayah Bodetabek lainnya. Karena kita tahu rata-rata masyarakat kita aktifitasnya bekerja di Jakarta. Jadi, harapannya manakala kita sama, maka kita bisa segera memutus mata rantai," kata orang nomor satu di Kota Tangsel itu.
"Di hulu kita fokus memutus mata rantai, di hilir penyiapan sarana prasarana ada keterpaduan. Baik misalnya informasi tentang ruah sakit, pasien, pergerakan dan lainnya. Mudah-mudahan ikhtiar usaha kita dalam menyelesaikan covid bisa segera selesai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Akan Diberi Gelang Penanda Orang Sakit, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/09/psbb-tangsel-diberlakukan-odp-yang-keluyuran-akan-diberi-gelang-penanda-orang-sakit?page=all
Penulis: Rizki Amana