Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan akan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
IST - Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan akan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Anies menuturkan telah melakukan evaluasi secara singkat soal pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis

Diketahui Jakarta telah melangsungkan PSBB selama lima hari.

Terhitung sejak Jumat (10/4/2020), kemarin.

Pada saat tiga hari pertama PSBB bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan akan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan akan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Situasi itu membuat Jakarta menjadi lengang dan lalu lintas sepi.

Banyak masyarakat yang memilih untuk melakukan kegiatan di rumah maupun lingkungan sekitar.

"Baru saja kita menyelesaikan evaluasi ringkas, atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tutur Anies.

"Tiga hari pertama bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan."

"Jakarta relatif lengang, lalu lintas amat sepi, dan masyarakat banyak berkegiatan di rumah atau lingkungannya," tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, Anies memberikan apresiasi kepada masyarakat Jakarta.

Karena telah memilih untuk tetap di rumah saja selama penerapan PSBB.

Namun, keadaan itu berbanding terbalik dengan yang terjadi, pada Senin (13/4/2020).

Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hari senin terlihat pergerakan kendaraan yang lebih padat.

Banyak kendaraan maupun masyarakat berasal dari luar wilayah menuju ke dalam Jakarta.

Temuan itu akan dijadikan dasar untuk Anies dalam melakukan koordinasi dengan kawasan sekitar soal PSBB.

"Sehingga kita mengapresiasi sekali masyarakat yang memilih untuk berada di rumah," terang Anies.

"Hari Senin ini nampak pergerakan lebih tinggi."

Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

"Jadi kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar Jakarta ke dalam Jakarta itu masih cukup padat," ucap dia.

"Nah ini yang nanti kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita," imbuhnya.

Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baru satu provinsi yang sudah menerapkan PSBB.

Sementara Jabodetabek terdiri dari tiga provinsi.

Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten.

Untuk penerapan PSBB di Bodebek, akan mulai berlaku Rabu (15/4/2020), besok.

Sedangkan di Tangerang Raya, PSBB mulai diterapkan Sabtu (18/4/2020).

Anies mengharapkan setelah semua wilayah menerapkan PSBB, penegakan aturan akan menjadi lebih mudah.

"Jadi kita menyadari PSBB baru berlaku di Provinsi Jakarta," jelas Anies.

"Sementara Jabodetabek ini tiga provinsi, ada Banten dan Jawa Barat."

"Sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan