Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

PSBB Diterapkan Sejak 10 April, Masih Banyak Warga Tidak Kenakan Masker saat Berkendara

Polda Metro Jaya telah membangun 33 titik lokasi pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan DKI Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Satpol PP saat memberikan himbauan kepada pengendara untuk mematuhi kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 10 April yang lalu.

Selama penerapan dilakukan, ada beberapa aturan yang wajib dilakukan bagi para pengguna transportasi baik umum maupun transportasi pribadi.

Aturan tersebut di antaranya adalah sepeda motor berbasis aplikasi tak boleh membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang, bagi kendaraan pribadi berpenumpang kapasitasnya dibatasi hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal, serta pengendara sepeda motor baik berbasis aplikasi ataupun pribadi diwajibkan untuk memakai masker dan sarung tangan.

Namun, di hari keempat penerapan PSBB berlangsung masih banyak masyarakat yang melanggar aturan.

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut pantauan Tribun di beberapa lokasi, masih ada saja masyarakat yang lalu lalang dengan mengendarai sepeda motor tanpa alat pelindung diri seperti masker, ataupun sarung tangan.

Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB tampak beberapa pengendara roda dua di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, melaju dengan kecepatan yang cukup kencang.

Suasana jalan yang renggang, membuat banyak kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Namun sayangnya, banyak ditemui masyarakat melintas tanpa masker apalagi sarung tangan.

Padahal keduanya sama-sama penting untuk melindungi diri dari bahaya covid-19 ketika berada di luar rumah. Hal serupa juga terjadi di Jalan Prof.DR.Soepomo, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan Jalan Casablanka Jakarta Selatan.

Jauh dari lokasi check point PSBB yang didirikan oleh Polda Metro Jaya, Tribun memantau banyak pengendara melintas tak pakai masker, sarung tangan. Beberapa kali bahkan terlihat pengendara yang berboncengan tanpa helm.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah membangun 33 titik lokasi pemeriksaan atau check point di wilayah perbatasan DKI Jakarta selama PSBB diterapkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI dalam membangun titik tersebut di wilayah DKI sekaligus pintu-pintu masuk Jakarta. Ini bertujuan untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kami bergabung bersama Dishub sudah membangun 33 check point di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," ucap Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mulai mewacanakan akan menambah kembali titik check point untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Usulan itu diambil usai melakukan pemantauan pada hari keempat pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Menurutnya, pihak kepolisian perlu memperlebar lagi check point yang ada.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan