Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Ia menekankan kembali, kendaraan bermotor roda dua hanya bisa untuk mengangkut barang.

Akan tetapi kendaraan bermotor roda dua tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," ujar Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang," sambungnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ojol ini akan ditegakkan aturannya.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Pernyataan Anies merespons keluarnya Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam Permenhub itu, di masa PSBB, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Adapun pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona di DKI Jakarta.

Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Dalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ojek online masih diizinkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).

Baca: Cerita Ojol Menerima Makan Gratis dari ACT dan Tribunnews, Sudah 3 Hari Tidak Ada Orderan

Baca: Menhub dan Menkes Beda Aturan Soal Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta: Boleh atau Tidak?

Budi Setiyadi izinkan ojol angkut penumpang 1
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (YouTube Official iNews/Tangkapan Layar)

Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:

Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.

Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan