Virus Corona
PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan beberapa syarat pengendara motor yang bisa mengangkut penumpang.
Anies Baswedan menyebut, syarat penumpang motor harus tinggal di alamat yang sama dengan pengendara motor.
"Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau berasal dari rumah yang sama."
"Dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama, tidak masalah," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca: Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta
Baca: Alasan Anies Baswedan Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Selama PSBB, Tapi Tak Ingin Terjadi
Anies juga mengingatkan, pengendara motor dilarang untuk membawa penumpang yang tidak tinggal dalam rumah yang sama.
Pemprov DKI bersama polisi akan menindak tegas jika ada pelanggaran.
Menurut Anies, kendaraan roda dua yang digunakan untuk berboncengan rentan tertular virus corona atau Covid-19.
"Itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan (Covid-19) menjadi tinggi," kata Anies Baswedan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk ojek online (ojol).
Pemprov DKI hanya mengizinkan ojek online untuk mengangkut barang, tidak untuk mengangkut penumpang.
Baca: Menko PMK Bahas Problem Kemiskinan di Tengah Corona: Kalau Bapak Presiden Menyebut Miskin Kagetan
Baca: WHO: Virus Corona Covid-19 10 Kali Lebih Mematikan Daripada Flu Babi
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan ojol atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.
Anies menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/4/2020).
"Kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB."

Baca: Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB
Baca: Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta
"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," papar Anies.
Ia menekankan kembali, kendaraan bermotor roda dua hanya bisa untuk mengangkut barang.
Akan tetapi kendaraan bermotor roda dua tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," ujar Anies.
"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ojol ini akan ditegakkan aturannya.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat
Pernyataan Anies merespons keluarnya Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub itu, di masa PSBB, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona di DKI Jakarta.
Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Dalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ojek online masih diizinkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).
Baca: Cerita Ojol Menerima Makan Gratis dari ACT dan Tribunnews, Sudah 3 Hari Tidak Ada Orderan
Baca: Menhub dan Menkes Beda Aturan Soal Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta: Boleh atau Tidak?

Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:
Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.
Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menjelaskan sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.
Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Soal Permenhub, DPRD DKI: Pusat Cuma Fokus Ojol Tapi Lupa Sopir Angkot
Baca: Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan
Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.
"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.
"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."
"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)