Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Larang Warga Mudik, Polisi Bangun 19 Pos Pemantauan, Ini Rincian Cek Poinnya

Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dishub berjaga dan menegur pengendara pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Pada hari pertama penerapan PSBB di wilayah Tangerang petugas memberikan teguran serta sosialisasi terhadap bahaya COVID-19. Tribunnews/JeprimaTribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membangun 19 pos terpadu pengamanan dan pemantauan untuk mengawasi masyarakat Jabodetabek yang masih nekat mudik ke kampung halaman pada 24 April 2020 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos itu nantinya akan dibangun di perbatasan atau pintu keluar yang biasa dilewati para pemudik dari Jabodetabek.

Baca: Warga Kawasan Elite di Bekasi Terima Bansos, Padahal Sudah Diwanti-wanti Jokowi agar Tepat Sasaran

Dari 19 titik pos terpadu, tiga  titik akan ditempatkan di jalan tol.

"Pos pengamanan terpadu 19 pos yang berfungsi sebagai cek poin. Dari 19 cek poin tersebut, nantinya tiga cek poin ada di tol di Cikarang, Cimanggis dan di Bitung," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol.

Rinciannya, lima titik ada di kota Tangerang yaitu di Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jati Uwung dan Lippo Karawaci.

Kemudian, dua titik lainnya ada di Tangerang Selatan yang berada di Puspitek dan Cicurug.

Selanjutnya, dua titik di Depok yang berada di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.

Sisanya, di Bekasi Kota ada tiga titik yang berada di Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung.

Dan di Kabupaten Bekasi, nantinya ada empat titik yaitu di Cibagusan, Waringin, Bojong Baru dan di Tambun.

"Titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum. Termasuk juga sepeda motor," jelasnya.

Di sisi lain, ia menuturkan, angkutan logistik yang membawa kebutuhan sehari-hari seperti truk dan lainnya masih diperbolehkan lewat diperbatasan tersebut.

"Jadi larangan mudik ini tidak berlaku bagi angkutan barang atau logistik yang mengangkut kebutuhan sehari-hari. Kalau itu boleh lewat. Jadi sekali lagi untuk pelarangan mudik ini adalah angkutan penumpang bagi keadaan pribadi yang stand umum atau sepeda motor," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan