Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Untuk itu, Andri meminta pemerintah pusat lebih selektif dalam menerbitkan IOMKI.

Menurutnya, tak seharusnya perusahaan yang tidak bergerak di 11 sektor yang dikecualikan mendapatkan izin beroperasi selama PSBB.

Adapun 11 sektor itu ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Jadi dipilah yang betul-betul bidang, aspek, dan sektor strategis yang boleh melakukan aktivitas," kata Andri.

Terlebih, pemerintah pusat sendiri tak mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah diizinkan beroperasi saat PSBB.

Hal ini terbukti dengan tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca: Misteri Mayat Pasutri di Rumah Bekasi: Diduga Suami Bunuh Istri Terlebih Dulu Sebelum Tewas

Dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans DKI Jakarta hingga 28 April lalu, sebanyak 119 perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin tak menjalankan protap kesehatan secara menyeluruh.

Padahal, protap kesehatan wajib diterapkan secara menyeluruh demi mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Jakarta Nilai Kemenperin Terlalu Mudah Terbitkan Izin Operasi Perusahaan Saat PSBB

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan