Virus Corona
Fraksi PDIP DPRD DKI Berharap Anies Tidak Perpanjang Lagi PSBB di Jakarta
Dengan demikian, Pemprov DKI tak harus lagi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Hasanudin Aco
Didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Anies membeberkan alasan sampai memperpanjang PSBB di Jakarta.
Selama periode 7 Maret hingga 20 April 2020, sudah 1.229 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di Jakarta.
"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucap Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/4/2020) sore.
Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.
"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB sendiri mulai diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020, PSBB berlaku selama 14 hari.
Ini berarti, status PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (23/4/2020) besok.
Desakan agar Pemprov DKI kembali memperpanjang status PSBB ini datang dari sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Politisi Gerindra ini menilai, perpanjangan masa PSBB perlu dilakukan lantaran sampai saat ini jumlah pasien positif virus corona di Jakarta terus bertambah.
Pada hari ini saja, pasien positif terinfeksi virus corona di ibu kota bertambah 120 kasus dibandingka sehari sebelumnya atau Selasa (21/4/2020) kemarin.
"Saya kira memang harus diperpanjang ya. Jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun yang sembuh juga meningkat," ucapnya, Rabu (22/4/2020).
"Tapi, ini kan soal yang terpapar," sambungnya.
Tambah 122 Kasus Positif
Sampai saat ini jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 masib bertambah.