Virus Corona
Fraksi PDIP DPRD DKI Berharap Anies Tidak Perpanjang Lagi PSBB di Jakarta
Dengan demikian, Pemprov DKI tak harus lagi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus virus corona atau covid-19 di ibu kota DKI Jakarta diharapkan bisa segera menurun.
Dengan demikian, Pemprov DKI tak harus lagi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mudah-musah hasil evaluasinya menurun sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (13/5/2020).
Politisi senior ini menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri tampaknya bakal kembali memperpanjang PSBB.
Sebab, Anies sudah mengeluarkan rambu-rambu yang ditandai dengan baru diumumkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Peraturan berisi sanksi bagi pelanggar PSBB itu baru diumumkan Anies seminggu jelang berakhirnya PSBB di DKI pada 22 Mei mendatang.
Padahal, PSBB sendiri telah diterapkan sejak 10 April 2020 lalu. Bahkan, peraturan itu baru diumumkan, meski telah diterbitkan sejak 30 April lalu.
"Sekarang mungkin mau menghadapi yang ketiga, (Anies) sudah mengeluarkan rambu-rambu itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Bila PSBB kembali diperpanjang, Gembong meminta Pemprov DKI tegas dalam menegakan aturan.
Sebab, selama ini Pemprov DKI belum tegas dalam menegakkan aturan dan kerap memberi kelonggaran kepada masyarakat.
Contohnya seperti yang terjadi di McDonalds Sarinah beberapa waktu lalu, dimana ada ratusan orang berkerumun menyaksikan penutupan gerai makanan siap saji tersebut.
"Yang terpenting, pertama Pemprov-nya harus ketat, kedua kesadaran kolektif masyarakat, dan ketiga konsisten," kata Gembong.
Diberitakan sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei atau H-2 Idul Fitri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada 24 dan 25 Mei. Namun, Pemerintah sudah melarang mudik bagi warga di zona merah atau yang memberlakukan PSBB.