Virus Corona
3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melarang warga DKI Jakarta keluar Jabodetabek.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
8. Pengemudi angkutan barang yang tidak membawa penumpang
9. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan
10. Pasien yang membutuhkan perawatan
11. Warga yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
"Pengecualiannya ada, yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ungkap Anies.
Baca: Anies Cantumkan Denda di Pergub Sanksi PSBB, Ketua FAKTA: Itu Melanggar UU, Harusnya Bikin Perda
Baca: Empat Kategori Produk Non-Makanan Ini Jadi yang Terlaris di Marketplace Selama PSBB
3. Diperlukan Surat Izin saat Harus Keluar Jabodetabek
Poin terakhir adalah, warga harus mendapatkan surat izin apabila memang mendesak untuk melakukan perjalanan keluar wilayah Jabodetabek.
Anies mengatakan, dapat mengurus surat izin tersebut secara online.
Yaitu melalui laman corona.jakarta.go.id dengan mengisi formulir.
Untuk mendapatkan surat izin, Anies menyebutkan juga menyertakan beberapa dokumen yang lain.
Seperti surat keterangan terkait dengan pekerjaan, kemudian konfirmasi dari pihak RT dan RW tempat tinggal.
Serta adanya bukti kegiatan yang akan dilakukan di luar wilayah Jabodetabek.
"Mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id," tutur Anies.
"Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait dengan pekerjaan dan konfirmasi dari RT, RW, bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan" tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)