Virus Corona
Pemerintah Berencana Berlakukan Pengurangan PSBB, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Jika PSBB diperketat malah akan menimbulkan masyarakat yang kelaparan, karena tak memiliki pekerjaan dan tak bisa membeli sembako.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Muhadjir mengatakan, pemerintah bukan pelonggaran melainkan pengurangan PSBB.
Hal itu disampaikan Muhadjir usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5/2020).
Baca: Pemerintah Diminta Temukan Solusi Jangka Panjang Atasi Dugaan Perbudakan ABK WNI
"Intinya pada pertemuan pada rapat percepatan penanganan Covid-19 tadi untuk kali ini adalah difokuskan kepada upaya kita untuk mengurangi pembatasan sosial, mengurangi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Muhadjir.
Muhadjir pun menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Keppres Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga, kata Muhadjir, Selama Keppres berlaku, maka Indonesia masih dalam darurat kesehatan dan status darurat akan berhenti jika Keppres tersebut dicabut.
Muhadjir pun menambahkan, Keppres tersebut tentunya dibentuk berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Begitu juga tentang pemberlakuan PP atau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018.
Baca: FAKTA Bocah Penjual Jalangkote Dibully: Alami Luka, Kini Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Ia juga menyebut, penetapan status darurat kesehatan masyarakat dan PP PSBB tersebut menegaskan pernyataan pemerintah, bahwa saat ini PSBB tetap berjalan dan belum dilonggarkan. Selama Keppres tersebut belum dicabut maka darurat kesehatan akan terus berlangsung.
"Saya ingin tekankan bapak presiden mengingatkan kembali tdak ada pelonggaran PSBB bahwa akan ada pengurangan pembatasan iya, maka itu akan dikaji," ucapnya.

Setelah pengurangan PSBB ditetapkan, Muhadjir mengatakan, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seenaknya. Namun, protokol kesehatan juga harus diberlakukan secata ketat.
"Ketika pengurangan pembatasan dilakukan, misalnya ketika sudah dibolehkan restoran dibuka maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada Covid-19. Itu yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol mengenai bagaimana datang atau makan di resto. Dan resto harus mematuhui protokol kesehatan," ucapnya.
Baca: Syakir Daulay dan Label Pro Aktif Diharapkan Damai, Kasusnya Bisa Selesai Secara Kekeluargaan
Termasuk juga bagaimana tempat ibadah beroperasi juga akan menerapkan protokol yang akan diatur oleh Menteri Agama.
"Itu nanti akan diatur secara detail dan itu harus dipatuhi dan itu yang dimaksud new normal. Itu nanti boleh salat jumat berjemaah tapi beda berjemaahnya ketika sebelum ada new normal. Itu yang perlu saya tekankan," katanya.