Rabu, 8 April 2026

Virus Corona

Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi

Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku. - Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi normal.

Mulai Senin (8/6/2020) besok, para driver ojol maupun opang sudah dapat mengangkut penumpang.

Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, tentunya terdapat sejumlah aturan atau protokol yang harus dipatuhi baik oleh ojol maupun penumpang.

Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca: Pengemudi Ojol Sarankan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Alasannya Demi Kenyamanan

Dilansir Kompas.com, dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020

e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi

Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sementara itu, dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional.

Dishub mewajibkan perusahaan pengelolal aplikasi transportasi online ini mengatur para driver supaya tidak bergerak di wilayah zona merah.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."

Sanksi bagi Ojol yang Langgar Protokol

Adapun sanksi dan denda yang akan diterima oleh ojol yang mentaati protokol.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved