Virus Corona
Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.
Pada keputusan ketujuh, ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies Ajak Warga Ikuti Jalannya Protokol Kesehatan di Masa PSBB Transisi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan pada masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti yang telah diberitakan, saat ini wilayah DKI Jakarta tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
Anies pun meminta warganya untuk disiplin dan memastikan tempatnya berkegiatan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut, Anies mengajak warga Jakarta untuk turut mengawasi berjalannya protokol kesehatan.
"Saya ingin mengajak semua warga di Jakarta untuk ikut mengawasi karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak."
"Jumlah perkantoran, jumlah pertokoan, jumlah rumah ibadah, jumlah kegiatan sosial luar biasa banyak," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (5/6/2020).
"Mari kita semua ikut mengawasi," tambahnya.
Anies juga meminta warga Jakarta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Ia memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kita."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cegah-covid-19-polri-imbau-driver-ojol-tidak-bonceng-penumpang_20200406_214611.jpg)