Jumat, 17 April 2026

Virus Corona

Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi

Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku. - Driver ojek online (ojol) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Polri mengimbau kepada pengendara motor di Indonesia khususnya ojek pangkalan (opang) dan ojol agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Imbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

"Kita nanti akan tindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap di Pasar: Beroperasi Separuh

Anies menyampaikan, ketidakdisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan di masa transisi ini akan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Apabila kondisi menjadi lebih mengkhawatirkan, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menghentikan proses transisi dan meminta masyarakat kembali berada di rumah.

"Bila angka kasus meningkat, pasien meningkat, kematian meningkat, apalagi bila mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas, tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali pada semua berada di rumah," tegas Anies.

"Kita tidak ingin itu terjadi, karena itu maka kita semua disiplin," tambahnya.

Tempat-Tempat yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Ditutup

Anies mengatakan, demi menjaga keselamatan para warga di Jakarta maka pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam situasi PSBB di masa transisi ini.

Ia menyampaikan, semua pengelola lokasi harus menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.

Apabila ada pihak yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.

Menurut Anies, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih dahulu diberi peringatan.

Baca: Anies Baswedan Ingatkan Warga DKI: Jangan Anggap Pandemi Sudah Selesai, Ini Baru Transisi

Namun, apabila tiga kali terbukti melanggar, maka izin operasi dari tempat tersebut akan dicabut.

"Kami tidak segan-segan mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," tegas Anies. 

"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal, yang kapasitasnya harusnya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar, akan dingatkan dua kali."

"Dua kali (diingatkan) masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.

Anies pun kembali mengingatkan empat prinsip utama yang harus ditaati oleh warga Jakarta dalam masa PSBB transisi ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved