Virus Corona
Ojol Boleh Bawa Penumpang Mulai Besok, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi
Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta sudah boleh angkut penumpang dengan patuhi protokol yang berlaku.
"Kita nanti akan tindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Terapkan Ganjil Genap di Pasar: Beroperasi Separuh
Anies menyampaikan, ketidakdisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan di masa transisi ini akan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Apabila kondisi menjadi lebih mengkhawatirkan, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menghentikan proses transisi dan meminta masyarakat kembali berada di rumah.
"Bila angka kasus meningkat, pasien meningkat, kematian meningkat, apalagi bila mengkhawatirkan, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas, tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali pada semua berada di rumah," tegas Anies.
"Kita tidak ingin itu terjadi, karena itu maka kita semua disiplin," tambahnya.
Tempat-Tempat yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Ditutup
Anies mengatakan, demi menjaga keselamatan para warga di Jakarta maka pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam situasi PSBB di masa transisi ini.
Ia menyampaikan, semua pengelola lokasi harus menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.
Apabila ada pihak yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.
Menurut Anies, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih dahulu diberi peringatan.
Baca: Anies Baswedan Ingatkan Warga DKI: Jangan Anggap Pandemi Sudah Selesai, Ini Baru Transisi
Namun, apabila tiga kali terbukti melanggar, maka izin operasi dari tempat tersebut akan dicabut.
"Kami tidak segan-segan mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," tegas Anies.
"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal, yang kapasitasnya harusnya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar, akan dingatkan dua kali."
"Dua kali (diingatkan) masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.
Anies pun kembali mengingatkan empat prinsip utama yang harus ditaati oleh warga Jakarta dalam masa PSBB transisi ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cegah-covid-19-polri-imbau-driver-ojol-tidak-bonceng-penumpang_20200406_214611.jpg)