KA Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni, Penumpang Wajib Rapid Test dan PCR
Penumpang wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan kereta api (KA) reguler akan mulai beroperasi normal pada 12 Juni 2020.
Menurutnya, kereta api reguler baik rute antarkota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu kereta rel listrik akan kembali beroperasi normal.
"Kita akan membuka kembali KA reguler, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

Pengoperasian kembali KA reguler, menurut Zulfikri, terdapat tiga fase selama masa wabah Covid-19.
Fase pertama yaitu pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 11 Juli.
"Kemudian fase kedua, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat, dan memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020," kata Zulfikri.
Lalu fase ketiga, lanjut Zulfikri, merupakan fase pemulihan dengan adanya tatanan kehidupan baru atau new normal dengan persebaran wabah yang lebih terkendali.

"Tiga fase ini tentunya tidak bersifat mutlak, kami akan terus mengevaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian karena ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PSBB," kata Zulfikri.
Dalam pengoperasian KA reguler bertahap ini, Zulfikri mengungkapkan, kapasitas penumpang akan ditambah yang tadinya 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.
"Pada fase kedua, ada kemungkinan jumlah batasan penumpang KA ditambah menjadi 80 persen dari jumlah angkut KA, jika pengoperasian dinilai kondusif dan berjalan lancar," ucap Zulfikri.
Meski akan berjalan secara normal dengan bertahap, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini wajib dilakukan, seperti harus menggunakan masker, pelindung wajah di area stasiun dan KA, dan menjaga jaga jarak aman.
"Kami juga masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 7 dari Gugus Tugas Covid-19, dalam adaptasi kebiasaan baru ini dan pengoperasian KA secara normal," ujar Zulfikri.
Penumpang, lanjut Zulfikri, wajib mengantongi hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.
"Kami juga akan menyediakan ruang isolasi untuk calon penumpang yang terindikasi tidak sehat, atau mengalami gejala Covid-19 saat perjalanan. Petugas medis juga disiapkan di dalam KA dan stasiun," ujar Zulfikri.
Penumpang Pesawat
Selain kereta api reguler jarak jauh, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan meningkatakan kapasitas penumpang pesawat jet niaga berjadwal menjadi 70 persen.
Sebelumnya, angkutan penerbangan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan untuk pesawat jet niaga akan dilakukan peningkatan kapasitas penumpang sebesar 70 persen.
Tetapi harus tetap menerapkan physical distancing.
"Penerapan physical distancing di dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body, mengikuti karakteristik konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi," kata Novie.
Selain itu Novie juga menyebutkan, bahwa maskapai harus menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi untuk mengantisipasi penumpang yang tiba-tiba memiliki gejala Covid-19, di dalam pesawat saat sedang terbang.
Kemudian untuk pesawat yang lebih kecil, lanjut Novie, seperti ATR dan sejenisnya tidak dilakukan pembatasan penumpang.
Tetapi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pabrikan.
Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen
Baca: Fase New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis
"Kami juga mengatur interaksi di dalam pesawat, baik bagi penumpang dengan penumpang atau penumpang dengan petugas pesawat," ujar Novie.
Para operator penerbangan, menurut Novie, harus mensosialisasikan mengenai protokol kesehatan, dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membeli tiket.
"Persyaratan tersebut seperti test PCR bebas Covid-19, rapid test, penggunaan masker baik di bandara ataupun di dalam pesawat," kata Novie.
Novie juga mengatakan, pihaknya memberikan pedoman kepada pengelola bandara dan operator navigasi agar dapat melakukan pengaturan slot time penerbangan.
"Pengaturan slot time ini untuk mencegah adanya antrean yang tida diperlukan di lingkungan bandara, sehingga penerapan jaga jarak aman tetap bisa berlangsung," ucap Novie.(Tribun Network/har/wly)