Anggota PSI Kritik Pemprov DKI yang Tak Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar PSBB
Padahal diskotek tersebut dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar sekaligus terindikasi melakukan
Editor:
Hendra Gunawan
Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.
Surat Peringatan Pertama
Diskotek Top One di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberi sanksi peringatan pertama karena buka di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Diskotek yang sempat dirazia Jumat (3/7/2020) itu diberi sanksi administratif dan denda.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ifan.
“Belum sampai pencabutan izin, tapi kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Ifan saat dihubungi Selasa, (7/7/2020).
Ifan juga membantah bahwa diskotek hanya lakukan check sound saat digerebek beberapa hari lalu.
Menurut Ifan, pihaknya sudah memeriksa pengunjung diskotek yang mengakui bahwa diskotek itu beroperasi di massa PSBB.
"Kalau check sound masa sampai ditemukan 130 pengunjung.
"Lagi pula kami sudah sering menerima beberapa laporan," jelasnya.
Namun Ifan belum dapat mengungkapkan besaran denda dari pelanggaran tersebut.
Hal itu lantaran wewenang dari Satpol PP DKI Jakarta.
Ifan mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi warga terkait adanya aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Ketika turun ke lapangan, petugas menemukan diskotek aktif pukul 00.00 - 01.00 WIB.
“Kami dan teman dari Dinas Parekraf sudah memantau dari malam. Setelah kami rasa sudah cukup, kami cek ke dalam,” ucap Ivan.