Minggu, 31 Agustus 2025

Anggota PSI Kritik Pemprov DKI yang Tak Tindak Tegas Tempat Hiburan Langgar PSBB

Padahal diskotek tersebut dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar sekaligus terindikasi melakukan

Editor: Hendra Gunawan
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Eneng Maliyanasari dari FPSI 

Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.

Surat Peringatan Pertama

Diskotek Top One di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberi sanksi peringatan pertama karena buka di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Diskotek yang sempat dirazia Jumat (3/7/2020) itu diberi sanksi administratif dan denda.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Ifan.

“Belum sampai pencabutan izin, tapi kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Ifan saat dihubungi Selasa, (7/7/2020).

Ifan juga membantah bahwa diskotek hanya lakukan check sound saat digerebek beberapa hari lalu.

Menurut Ifan, pihaknya sudah memeriksa pengunjung diskotek yang mengakui bahwa diskotek itu beroperasi di massa PSBB.

"Kalau check sound masa sampai ditemukan 130 pengunjung.

"Lagi pula kami sudah sering menerima beberapa laporan," jelasnya.

Namun Ifan belum dapat mengungkapkan besaran denda dari pelanggaran tersebut.

Hal itu lantaran wewenang dari Satpol PP DKI Jakarta.

Ifan mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi warga terkait adanya aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

Ketika turun ke lapangan, petugas menemukan diskotek aktif pukul 00.00 - 01.00 WIB.

“Kami dan teman dari Dinas Parekraf sudah memantau dari malam. Setelah kami rasa sudah cukup, kami cek ke dalam,” ucap Ivan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan