Jumat, 12 September 2025

Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor

Saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi 

"Propam mendampingi saja karena berkaitan dengan anggota," kata Argo.

Baca: Suami YouTuber di Malaysia Ditahan atas Dugaan KDRT, Tak Lama setelah Istrinya Dapat Penghargaan

Rencananya Kombes Rachmat dan anaknya akan diperiksa Senin (27/7/2020) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut agar nantinya penyidik bisa menimbang dari dua sisi. Baik keterangan dari Kombes Rachmat atau pun keterangan dari anaknya.

"Masih penyelidikan. Karena keduanya ini melapor dan harus diklarifikasi, biar nggak berat sebelah," kata Awi.

"Minggu depan sudah dipanggil. Karena bapaknya bikin laporan di Polres Jakarta Utara, anak istrinya di Polsek Kelapa Gading. Yang satu laporan pencurian dan pengeroyokan yang satunya KDRT, berarti harus diklarifikasi. Kemarin sie Paminal bilang Minggu depan kita tunggu. Mungkin Senin kali ya, kita lihat," tambah Awi.

Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020)
Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Orang Ketiga

Aurelia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara pelaku dengan orang ketiga dalam rumah tangga.

Aurella Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai pelakor.

Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan pemeriksaan dan penyelidikan belum mengarah ke sana.

Baca: Propam Bakal Dampingi Pemeriksaan Perwira Polri yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya

"Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LS pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," ujar Budhi.

Namun kata dia, pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Karena dalam asas hukum pidana, tidak ada perbedaan, semua akan sama apapun kejahatannya dan siapa pelakunya.

"Ada azas equality before the law, ada asas persamaan di muka hukum. Jadi siapapun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut awal kejadian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari LS sang istri, yang mengadukan Kombes Rachmat Widodo. Rachmat dilaporkan telah melakukan KDRT.

"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LS. Beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata dia.

Ilustrasi kekerasan 


Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Setelah Aniaya Anak Kandungnya, Suami Ini Tega Lakukan KDRT terhadap Istrinya, https://kupang.tribunnews.com/2020/05/19/setelah-aniaya-anak-kandungnya-suami-ini-tega-lakukan-kdrt-terhadap-istrinya?page=all.

Editor: Rosalina Woso
Ilustrasi kekerasan Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Setelah Aniaya Anak Kandungnya, Suami Ini Tega Lakukan KDRT terhadap Istrinya, https://kupang.tribunnews.com/2020/05/19/setelah-aniaya-anak-kandungnya-suami-ini-tega-lakukan-kdrt-terhadap-istrinya?page=all. Editor: Rosalina Woso (Tribun pekanbaru)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan