Motif Tersangka Buang Jasad Ibu Hamil di Area Tol Jagorawi, Terkait Perselingkuhan
Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.
Editor:
Hasanudin Aco
Arie menuturkan Fauzie diamankan pada Senin (14/12/2020) di kawasan Cawang, Hendra sementara yang merupakan pelaku utama pada Rabu (16/12/2020).
Kedua pelaku yang perbuatannya menghilangkan dua nyawa itu kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Makasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sekarang pelaku sudah ditahan, masih pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cekcok Asmara dan Hubungan Gelap Suami Siri Dibalik Jasad Ibu Hamil Dibuang di Tol Jagorawi