Jumat, 22 Agustus 2025

Makam Korban Pembunuhan di Bekasi Dibongkar Polisi

Hasil otopsi memperkuat dugaan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hendra Gunawan di Mapolres, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (4/2/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi membongkar makam Ardanih (45), korban pembunuhan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi guna keperluan otopsi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.

"Korban sudah dimakamkan pihak keluarga, untuk keperluan otopsi akhirnya kita lakukan gali kubur tim forensik dan Satres Kriminal," kata Hendra, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan tewas pada Selasa (2/2/2021) dini hari, di kamar mandi dengan posisi tergantung seolah bunuh diri. 

Baca juga: Berawal dari Buat Kue Bersama, 2 Orang Ini Malah Bunuh Temannya, Motif Tergiur Harta Korban

Tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini berada di kediaman korban, di Kampung Srengseng Kaliabang, Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Keluarga pada saat itu, mengira korban benar-benar tewas karena bunuh diri.

Alhasil, di hari yang sama pada selasa siang, jenazah dimakamkan di TPU Sukatani.

"Dari proses autopsi terdapat luka terbuka berupa tusukan di perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," paparnya.

Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Ditembak Mati Diotopsi, Keduanya Terkait Pengeboman Gereja di Filipina

Hendra menjelaskan, luka itu didapat dari tusukan benda tajam berupa gunting bergagang hitam yang digunakan tersangka.

"Hasil otopsi memperkuat dugaan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting," paparnya.

Setelah proses autopsi, kepolisian langsung mengembalikan jenazah korban ke liang kubur dengan disaksikan pihak keluarga.

Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial MR bin T (38), dia merupakan tetangga korban yang diduga memiliki motif dendam.

Tersangka lanjut Hendra, dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Sementara masih kita dalami motifnya, diduga karena dendam dan tersangkanya ini tetangga sama korban," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan di Sukatani Bekasi Untuk Keperluan Autopsi

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan