Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Wali Kota Bekasi Sebut Tak Ada Pelanggaran, KNPI Kabupaten Bogor Tetap Bakal Melapor ke Bareskrim

KNPI Kabupaten Bogor terus soroti masalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terkini orang nomor satu di Kota Bekasi itu bakal dilaporkan ke Bareskrim.

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kediamannya, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (16/2/2021). Rahmat Effendi menjelaskan mengenai pembubaran acara ulang tahunnya di Cisarua. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Heboh acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di vila kawasan Cisarua, Puncak, Bogor berbuntut panjang.

Terkini Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor berencana melaporkan Rahmat Effendi ke Bareskrim Polri.

Laporan itu atas dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebelumnya KNPI Kabupaten Bogor juga pernah mendesak agar Satgas Covid-19, Polda Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat segera memanggil Rahmat Effendi.

Sementara itu Ragmad Effendi mengaku masalah di villanya telah selesai.

Wali Kota Bekasi Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor berencana melaporkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengatakan, dirinya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Kabupaten Bogor, pekan ini.

"Saya akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok," ucap Hasyemi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Hasyemi menuturkan, selain membuat laporan kepolisian, pihaknya juga meminta kegiatan pesta ulang tahun Rahmat Effendi yang digelar di villa pribadinya di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor, diusut tuntas karena mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kediamannya, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (16/2/2021). Rahmat Effendi menjelaskan mengenai pembubaran acara ulang tahunnya di Cisarua.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kediamannya, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (16/2/2021). Rahmat Effendi menjelaskan mengenai pembubaran acara ulang tahunnya di Cisarua. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Ia mendesak Satgas Covid-19 dan kepolisian agar memanggil orang nomor satu di Kota Bekasi itu untuk dimintai penjelasannya.

"Kami menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat penting ini menjadi suatu kemirisan," sebutnya.

"Seharusnya sebagai pejabat bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Intinya kami mendesak segera diusut tuntas tanpa pandang bulu," sambung dia.

Terpisah Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah acara perayaan ulang tahun Pepen.

Yekti mengeklaim, kegiatan yang dilakukan di sana juga sudah sesuai ketentuan protokol kesehatan dengan mewajibkan tamu memakai masker dan mencuci tangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan