Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Sanusi
"Nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," ucapnya.
Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.
Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.