Selasa, 9 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hari Ini, Habib Rizieq dkk Akan Bacakan Pledoi Perkara Kerumunan Petamburan dan Megamendung

PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI

Editor: Sanusi
Rizki Sandi Saputra
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

"Nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," ucapnya.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.

Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan