Rabu, 10 September 2025

Seorang Ayah di Jakarta Selatan Setubuhi Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

Polisi membeberkan modus seorang ayah bernama Herdin (43) itu saat mencabuli anak kandungnya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah bersama jajaran saat rilis penangkapan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Jumat (25/6/2021). 

Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban dirudapaksa sejak usia 9 tahun

Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya saat berada di rumah.

"Awal cerita kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yg menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," kata Azis saat merilis kasus ini, Jumat (25/6/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Herdin ternyata sudah berkali-kali mencabuli anak kandungnya selama empat.

Azis mengungkapkan, pertama kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya adalah pada awal 2017.

"Usia korban saat itu masih 9 tahun di Riau. Di situ mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ungkap dia.

Pelaku melanjutkan aksi bejatnya ketika ia dan anaknya pindah ke Jakarta pada 2021.

"Korban ikut ayahnya ke Jakarta, ke Pesanggrahan. Korban masih disetubuhi," ujar Azis

Herdin kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pura-pura Minta Dipijat, Modus Seorang Ayah di Jakarta Selatan untuk Merudapaksa Anaknya,

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan