Kamis, 11 September 2025

Anies Ajukan Revisi Perda Covid-19, Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menyidik Seperti Polisi

Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI KEPATUHAN PENGGUNAAN MASKER - Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggelar kegiatan operasi kepatuhan penggunaan masker di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, tepatnya di depan Pasar Tomang Barat, Selasa (6/7/2021). Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin prokes yang ketat kepada warga di.masa PPKM Darurat, mengingat jumlah kasus Covid -19 di ibukota masih tinggi. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberi kewenangan penyidikan kepada Satpol PP pada masa pandemi Covid-19.

Usul itu diajukan Anies dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Jika disetujui, Satpol PP bakal memiliki wewenang seperti polisi, mulai dari meminta keterangan hingga barang bukti yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi," demikian bunyi usulan perubahan Perda itu.

Bunyi usulan ini tertuang dalam Pasal 28A ayat 1 yang ada di draf perubahan Perda Covid-19.

Baca juga: Sejumlah Masjid Masih Gelar Salat Idul Adha, Apa Kata Anies Baswedan?

Kemudian, hasil penyidikan ini nantinya bakal disampaikan kepada aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Lalu apa saja kewenangan Satpol PP? Ini rinciannya:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;

d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;

e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;

f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;

g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;

j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan

n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Usulan perubahan perda tentang Covid

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengutak-atik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19.

Dalam draf perubahan yang diterima TribunJakarta.com, ada dua pasal yang mau disisipkan Anies dalam Perda tersebut, yaitu Pasal 32A dan 32B.

Adapun Pasal 32A berisi tentang sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam Pasal 32A ayat 1 draf perubahan itu, Pemprov DKI menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.

Kini, masyarakat yang ketahuan tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah bisa dipenjara selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi aturan dalam draf itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (21/7/2021).

Kemudian, sanksi kurungan juga bakal diterapkan bagi tempat usaha hingga perkantoran yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

Selain kurungan tiga bulan, denda maksimal Rp 50 juta juga bakal diberikan kepada tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 32A ayat 2.

Draf perubahan Perda Nomor 2/2020 ini pun baru saja diserahkan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI.

Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya

Penyerahan draf tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihelat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Varian Delta di Jakarta

Data Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI hingga Rabu (21/7/2021) melaporkan, total ada 328 kasus dari tiga varian baru virus Corona di DKI Jakarta.

Ketiga varian itu adalah Alpha, Beta, dan Delta. Dari total tersebut, varian Delta paling mendominasi di DKI Jakarta dengan jumlah 288 kasus.

Kemudian disusul varian Alpha sebanyak 35 kasus dan varian Beta 5 kasus.

Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 12 kasus dari periode sebelumnya.

Pada 16 Juli 2021, tercatat ada sebanyak 316 kasus varian baru di Jakarta.

Dengan rincian 35 kasus varian Alpha, 5 varian Beta, dan 276 varian Delta.

Sama seperti periode sebelumnya, hanya kasus varian Delta yang mengalami penambahan di Ibu Kota.

Ini karena menurut Kementerian Kesehatan varian Delta memiliki kemampuan penularan enam kali lebih cepat dibandingkan varian baru virus Corona lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan