Selasa, 18 November 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Para Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
REKONSTRUKSI KASUS - Keluarga Korban Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) menyaksikan  rekonstruksi kasus penculikan hingga berujung kematian di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga berharap para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana
  • Kakak korban menilai dari rekonstruksi tadi semakin menguatkan dugaan unsur kesengajaan
  • Rekonstruksi menunjukkan rangkaian aksi terencana dimulai pertemuan di warkop hingga berakhir penemuan jasad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penculikan berujung kematian Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang (kacab) pembantu bank BUMN.

Rekonstruksi digelar di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Sebanyak 17 tersangka hadir melakoni reka ulang kejadian sebanyak 57 adegan.

Baca juga: 57 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penculikan Kacab Bank BUMN hingga Ditemukan Tewas di Bekasi

Pihak keluarga juga menyaksikan langsung adegan demi adegan mulai dari Ilham Pradipta diculik lalu dibuang ke tanah kosong di Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum keluarga, Tati Suryati mengatakan rangkaian aksi para pelaku menunjukkan jelas bahwa adanya keinginan pelaku menghabisi nyawa korban.

Tati menyebut pihak keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Sementara penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mempersangkakan para tersangka dengan Pasal Penculikan dan Penganiayaan.

Pasal penculikan dalam KUHP lama adalah Pasal 328, yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru sebagai perampasan kemerdekaan orang dalam Pasal 450. 

Kemudian penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023, yang memiliki ancaman pidana bergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian. 

"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya, dari pihak keluarga tetap menuntut penerapan pasal pembunuhan berencana,” katanya saat diwawancara.

Kakak korban, Taufan Maulana pun menilai dari rekonstruksi tadi semakin menguatkan dugaan unsur kesengajaan. 

Baca juga: Kepala Unit Bank BUMN Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp 19,3 Miliar

Menurutnya, penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan begitu sistematis.

Taufan meyakini siapapun dalam kondisi seperti adiknya itu kecil kemungkinan bisa bertahan hidup.

“Sulit untuk mengatakan tidak ada unsur mensrea di dalam kasus ini rangkaian perencanaan yang matang dan panjang, serta tidak ada upaya penyelamatan kepada almarhum adik kami," imbuhnya.

Dia berharap keadilan, para pelaku mesti dijatuhkan hukuman seberat-beratnya agar kasus yang sama tidak terulang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved