Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Memori Banding Perkara RS UMMI akan Dilayangkan, Aziz Yanuar: Kami Tolak Putusan Hakim
Anggota Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan memori banding ke Penga
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.