Pencemaran Udara di Jakarta
Sebanyak 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Ada Jokowi hingga Anies
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:
- Presiden Joko Widodo
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan Setelah Jalan 2 Tahun, Penggugat: Murni Karena Hakim Hati-hati
- Menteri Kesehatan
- Menteri Dalam Negeri
- Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan
- Gubernur Banten
- Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Kuasa Hukum Penggugat Harap Pemerintah Tidak Banding
Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Diketahui sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat oleh Kolalisi Untuk Udara Bersih.
Terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, sert publik figur.
Kuasa hukum penggugat, Al Ghifari pun memberikan apresiasi kepada majelis hakim.
Bahkan Al Ghifari mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.
"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," kata Al Ghifari dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Breaking News: Gugatan Dikabulkan, Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Lalai Pelihara Udara Sehat