Rabu, 27 Agustus 2025

Pinjaman Online

Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

PT AIC yang menempati ruko Blok H nomor 26-27 di Kelapa Gading disinyalir jadi tempat praktik pinjol ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) 

"Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada para nasabah untuk melakukan penagihan," kata Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.

Baca juga: Tersinggung Palak Muda Mudi Pacaran Diberi Rp 2000, Pemuda di Tambun Tikam Korbannya Pakai Tespen

Baca juga: Warga Jasinga Curigai Bungkusan Kain Ungu, saat Dicek Berisi Mayat Bayi, Diduga Baru Dilahirkan

Dalam praktiknya, debt collector perusahaan ini akan menyebarkan foto nasabah yang telah diedit dengan gambar-gambar telanjang.

Gambar pornografi itu kemudian disebarkan ke kontak-kontak di dalam ponsel nasabah.

Teror seperti ini berulang kali dilakukan kepada nasabah-nasabah yang telat membayar tagihan.

Polisi juga mendapati bahwa para debt collector ini melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar terhadap nasabahnya.

Kemudian, para debt collector ini juga kerap kali meneror kontak-kontak lain yang tertera di dalam ponsel nasabah.

"Ada pengancaman dan kemudian akan kita kembangkan terkait juga akses dari mana mereka mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah," ucap Auliansyah. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan