Kamis, 28 Agustus 2025

Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen

Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi. pelakunya seorang wanita muda asal Tegal, Jawa Tengah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas dan Wartakotalive.com/Desy Selviany
Tersangka investasi bodong inisial HS diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021). 

Gunakan uang kejatahan untuk bersenang-senang

Wanita inisial PAN, mantan teller bank, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong. PAN ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).
Wanita inisial PAN, mantan teller bank, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong. PAN ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

PAN menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk foya-foya, di antaranya jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.

Selain itu, uang itu digunakan untuk belanja barang-barang bermerek dan sewa apartemen.

PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.

"Liburan ke Bali, Singapura dan menyewa apartemen dan sebagainya. Semua dilakukan sendiri," ujar Bismo.

Kini, PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Terbongkar, Akal Bulus Wanita PAN Raup Miliaran Rupiah Demi Senang-senang ke Bali & Singapura

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan