Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi. pelakunya seorang wanita muda asal Tegal, Jawa Tengah
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Gunakan uang kejatahan untuk bersenang-senang

PAN menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk foya-foya, di antaranya jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.
Selain itu, uang itu digunakan untuk belanja barang-barang bermerek dan sewa apartemen.
PAN menggunakan uang hasil kejahatan menipu para korban itu untuk bersenang-senang seorang diri.
"Liburan ke Bali, Singapura dan menyewa apartemen dan sebagainya. Semua dilakukan sendiri," ujar Bismo.
Kini, PAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Terbongkar, Akal Bulus Wanita PAN Raup Miliaran Rupiah Demi Senang-senang ke Bali & Singapura
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)