Sederet Sanksi bagi Menwa UPN Veteran Jakarta, Buntut Tewasnya Mahasiswi saat Pembaretan di Bogor
Update tewasnya mahasiswi saat pembaretan, rektor jatuhkan sanksi ke Menwa UPN Veteran Jakarta termasuk para pengurusnya diminta buat surat pernyataan
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian Fauziyah Nabila mendorong ratusan mahasiswa UPN Veteran Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Mahasiswi D3 Fisioterapi UPN Veteran Jakarta itu tewas saat mengikuti acara pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021 lalu.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Rama Fathurachman juga membeberkan kronologi kematian korban.
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Menyikapi hal ini, pihak kampus sudah angkat bicara bahkan menjatuhkan sanksi bagi Menwa.
Komandan Nasional Resimen Mahasiswa (Menwa) Ahmad Riza Patria juga bersuara menyikapi kematian Fauziyah.
Seluruh Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta Dihentikan Sementara
Seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dihentikan sementara.
Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati mengatakan, Menwa melakukan pelanggaran disiplin karena menggelar acara tanpa izin pimpinan kampus.
Acara yang dimaksud adalah pembaretan Menwa yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Fauziyah Nabilah.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: UPN Veteran Jakarta Sebut Banyak Misinformasi di Kasus Mahasiswi Meninggal saat Pembaretan Menwa
Erna menjelaskan, peraturan tersebut berbunyi bahwa mahasiswa dilarang melakukan kegiatan kurikuler dan kurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Pengurus Menwa Juga Dijatuhi Sanksi
Selain penghentian sementara seluruh kegiatan Menwa, Rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa.
Pengurus Menwa juga harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.
"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," ujar Erna.

Wakil Rektor UPN Jakarta Sebut Tak Beri Izin Pembaretan Menwa yang Tewaskan Seorang Mahasiswi
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Ria Maria Theresa, menegaskan kegiatan pembaretan Menwa yang menewaskan seorang mahasiswi tidak memiliki izin.
Pembaretan Menwa UPN Veteran Jakarta itu digelar di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, mulai 24 September 2021.
Mahasiswi bernama Fauziyah Nabilah yang menjadi salah satu peserta Diksar meninggal dunia sehari setelahnya.
Ria mengatakan, kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin adalah Pendidikan Dasar anggota baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.
"Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran. Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," kata Ria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Mahasiswa UPNVJ Tewas Saat Pembaretan Menwa, Kemendikbudristek Minta Rektor Bentuk Tim Investigasi
Ria memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPN Veteran Jakarta, termasuk dalam memberikan izin kegiatan.
"Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini," ujar dia. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Komandan Menwa: Tak Ada Kekerasan dan Pemukulan di Kasus Tewasnya Mahasiswi UPN Veteran Jakarta
Komandan Nasional Resimen Mahasiswa (Menwa) Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada unsur kekerasan dalam tewasnya mahasiswi UPN Veteran Jakarta saat pembaretan di kawasan Bogor.
"Yang bersangkutan sudah dicek ternyata tidak ada unsur kekerasan atau pemukulan. Jadi, murni karena memang sakit," ucapnya, Selasa (30/11/2021) malam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga berpesan agar setiap mahasiswa yang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan Menwa untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami minta semua kegiatan kemahasiswaan agar mengikuti proses, harus izin orang tua, harus sepengetahuan kampus dan kegiatan ini memang sudah izin orang tua dan sepengetahuan kampus," tuturnya di Balai Kota.
Ia pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Fauziah Nabila atau Lala saat pembaretan Menwa pada September 2021 lalu.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan husnul khatimah, keluarga juga sudah ikhlas dan merelakan," tuturnya.

Kronologi
Kronologi kematian mahasiswi D3 Fisioterapi bernama Fauziyah Nabilah diungkap oleh Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Rama Fathurachman.
Fauziyah meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) UPN di kawasan Bogor, Jawa Barat, 25 September 2021 lalu.
Rama mengatakan, Fauziyah berangkat mengikuti Diksar Menwa dalam kondisi sehat.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Rama dari orang tua korban, Fauziyah masih mengikuti praktikum sehari sebelum keberangkatan.
"Dan keterangan orang tua menyatakan dia (F) tidak ada penyakit bawaan," kata Rama saat ditemui di UPN Veteran Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Namun, pada saat mengikuti longmarch atau berjalan kaki dengan jarak sekitar 10-15 Kilometer, Fauziah terlihat kelelahan.
"Kemudian ini awalnya ya dari pihak Menwa menyangka bahwa hal itu (kelelahan) adalah kesurupan," ungkap Rama.
Rama pun menyayangkan penanganan medis yang dilakukan pihak Menwa kepada Fauziyah.
Meski pada akhirnya Fauziyah dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans, namun nyawanya tak tertolong.
"Dibawa pakai ambulans ya. Akan tetapi sebelum sampai ke rumah sakit (Fauziyah) sudah meninggal dunia," tutur Rama.
Demo Ratusan Mahasiswa di Kampus UPN Veteran Jakarta, Minta Menwa Dibubarkan
Ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kampusnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan (30/11/2021).
Mereka menuntut pihak Rektorat UPN mengusut kematian seorang mahasiswa D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah alias L.
Korban meninggal dunia ketika mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) pada 25 September 2021 lalu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UPN Veteran Jakarta, Ivanno Julius Reynaldi, mengatakan, pihak rektorat dan Menwa terkesan menutup-nutupi kabar kematian korban.
"Ini kan kasus ternyata sudah dua bulan ya, jadi memang dari pihak rektorat dan pihak Menwa sendiri terkesan menutup-nutupi. Tidak ada transparansi, tidak ada berita acara, dan tidak adanya keterbukaan mengenai sanksi apa kepada Menwa," kata Ivanno di lokasi.
"Kami menuntut untuk membubarkan Menwa kepada pihak rektorat," tambahnya.

Menurut Ivanno, terdapat beberapa poin yang mendasari tuntutan membubarkan Menwa.
Pertama, jelas dia, kegiatan yang digelar Menwa kerap menimbulkan korban jiwa, termasuk kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Bahkan ternyata kasus di UPN ini terjadi sebelum ada di UNS. Karena adanya pihak rektorat dan Menwa bungkam, akhirnya kita baru bisa melakukan aksi ini sekarang," ujar dia.
Selain itu, Ivanno menyebut kegiatan Menwa sudah tidak relevan dengan nilai-nilai reformasi dan hak mahasiswa yang selama ini diperjuangkan.
"Kita ingin menghapuskan doktrin dan dogma militer dari lingkungan kampus," tutur Ivanno. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)