Sabtu, 23 Agustus 2025

Tak Banding Vonis 4 Tahun Hakim, Adam Terpidana Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Saya Ikhlas

Adam Ibrahim terpidana kasus hoaks babi ngepet di Depok, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Depok.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/ Dwi Putra
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan, Iqbal Hutabarat.

Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," pungkasnya.

Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Skenario Adam susun rencana

Dalang dibalik hoaks babi ngepet yang menggemparkan Kota Depok pada April 2021 silam, Adam Ibrahim, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana hari ini, Selasa (14/9/2021).

Adam berada di Polsek Sawangan, sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Kuasa Hukumnya berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Sempat mundur dua jam dari waktu awalnya, persidangan tersebut akhirnya bisa digelar selepas ba’da dzuhur, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan dakwaan pun dilakukan oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut sedang berada di rumah kontrakannya yang ada di Jalan Syamsul Iman RT 002/004, Kelurahan Bedahan, Kota Depok, dan tiba-tiba didatangi oleh saksi atas nama Adi Firmanto dan Hamdani yang menceritakan tentang adanya kejadian sejumlah warga yang kehilangan uang, hingga disepakati digelar ronda malam.

“Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan,” ujar Jaksa Putri di persidangan, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Sebabkan Keonaran, Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Adam pun menyampaikan pada sejumlah warga bahwa babi tersebut dapat ditangkap dengan cara ritual (mistis), seperti di antaranya dengan membeli minyak misyik dan kayu gaharu.

Akhirnya, sejumlah saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp 900 ribu kepada terdakwa, untuk dibelikan sejumlah alat keperluan ritual tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan