Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Lakukan Tindak Asusila di Depok

Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf

Kasus oknum guru agama tega lecehkan 10 santriwatinya terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Kolase Tribunnews.com: Wartakotalive.com/Istimewa
(Kiri) Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru agama tega lecehkan 10 santriwatinya terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial MMS.

Sementara korbannya merupakan murid dari pelaku sendiri yang masih di bawah umur.

Kini, MMS sudah diamankan pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta terkait kasus guru agama lecehkan santriwatinya di Depok dirangkum dari Wartakotalive.com dan Kompas.com, Kamis (16/12/2021):

Baca juga: Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan

Awal mula terbongkar

Aksi MMS yang melecehkan para santriwatinya mulai terbongkar saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.

Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.

MMS ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.

Baca juga: Jokowi Beri Perhatian Serius Kasus Rudapaksa 12 Santri di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat memperlihatkan barang bukti di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat memperlihatkan barang bukti di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). (Wartakotalive/Istimewa)

Beraksi selama 3 bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.

Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved