Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Ahli Balistik Polri Simulasikan Arah Tembakan Senjata yang Tewaskan Anggota Eks Laskar FPI
Arif menyebut, dalam peristiwa itu ditemukan ada 11 arah tembakan senjata yang mengarah ke anggota Laskar FPI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli uji Balistik Forensik Bareskrim Polri Arif Sumirat dala sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Arif turut melakukan simulasi arah tembakan yang menyasar empat anggota Eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada di dalam mobil Xenia Silver di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50+200.
Arif menyebut, dalam peristiwa itu ditemukan ada 11 arah tembakan senjata yang mengarah ke anggota Laskar FPI.
"Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi kita temukan ada 11 lubang tembak masuk (mengenai tubuh)," kata Arif dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut kata Arif, dari 11 titik tembakan tersebut, ada sembilan di antaranya berhasil menembus keluar dari bagian badan.
Tembakan atau peluru yang menembus keluar itu mengenai bagian mobil, dan dua di antaranya menyarang di bagian bumper mobil.
"Ada lubang tembak keluar ada sembilan, tentunya lubang tembak masuk ada 11 yang keluar ada sembilan, yang dua (tembakan) tertinggal di bumper mobil tersebut," kata dia.
Bahkan kata Arif, pihaknya juga menemui serpihan anak peluru yang mengenai bagian body mobil yang diketahui memiliki rangka besi.
"Kemudian kita bongkar, dia (peluru tembakan) mengenai besi dan ditemukan serpihan proyektil tersebut yang yang tadi saya sampaikan ada serpihan anak peluru," ucapnya menjelaskan.
Merespons pernyataan itu, jaksa lantas menanyakan terkait sumber atau asal arah tembakan yang terjadi di dalam mobil.

Pertanyaan dari jaksa itu dijawab oleh Arif melalui simulasi gambaran yang ditampilkan melalui layar proyektor di dalam ruang sidang.
"Jadi kami melakukan penarikan arah tembakan, yaitu kami melakukan dengan menarik benang dari lubang tembak masuk dan luar. Itu terbentuk sudut (arah tembakan) dan sudut tersebut kita tarik benang dan bisa dilihat di layar (proyektor)," ucap Arif.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
Berdasarkan gambar yang ditampilkan pada layar proyektor, Arif menyebut jika tembakan awal berasal dari posisi penumpang yang berada di kursi depan sebelah kiri sopir.
Setelah itu, terdapat pula arah tembakan yang berada di bagian kursi tengah sebelah kiri.
Jika merujuk pada kronologi dakwaan, posisi di depan samping sopir itu ditempati oleh terdakwa IPDA Elwira Priadi Z yang kini sudah meninggal dunia.
Sedangkan penumpang yang duduk di bagian tengah sebelah kiri yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
"Sehingga dari titik 1,2,6,7, 10 dan 11 berasal dari sudut yang sama yaitu dari posisi kiri depan (garis merah). Kemudian untuk lubang tembak masuk 3,4,5,8 dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri," kata Arif sembari memberi petunjuk di bagian layar.
Meski tidak bisa memastikan jenis senjata yang digunakan untuk melesatkan tembakan itu, namun Arif menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap selongsong yang didapat sebagai barang bukti, dapat dipastikan kalau kedua peluru tersebut berasal dari jenis senjata yang berbeda.
"Selongsong Q1 kita temukan kursi kiri mobil Xenia. Q2 di depan sabuk kiri xenia setelah kita kumpulkan kita ambil dia berasal dari senjata," katanya.
"Jadi senjata posisi yang kuning adalah satu senjata. Yang merah satu senjata, jadi itu menentukan arah tembakan, posisi arah tembakan berasal dari situ," tukasnya.
Terdakwa Dinilai Abai SOP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Baca juga: Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka Pelecehan 2 Bocah, Mangkir Panggilan Polisi dan Kini Buron
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) IPDA Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50, Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.
Untuk penggambaran, di dalam mobil tersebut, terdapat empat anggota eks Laskar FPI yakni Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang duduk pada bagian belakang mobil.
Sedangkan, Luthfil Hakim duduk di kursi bagian tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, serta terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella mengendarai mobil dan terdakwa (alm) IPDA Elwira duduk di sebelah Yusmin.
Singkatnya, upaya perebutan senjata itu bermula kala Reza mencekik leher dari terdakwa Fikri, hal itu bisa terjadi karena seluruh tangan para anggota eks Laskar FPI tak diborgol atau bahkan diikat secara bersamaan.
Dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah mobil tersebut meninggalkan KM50.
"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," beber jaksa dalam persidangan.
Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk disamping Fikri membantu Reza untuk mencekik dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki terdakwa Fikri.
Sedangkan eks anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.
Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.
Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ucap jaksa.
Namun, bukannya melakukan tindakan persuasif (alm) IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.
Akhirnya, peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.
"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," beber jaksa.
Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M. Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.
Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.
Akan tetapi, penembakan itu kembali terjadi yang kali ini dilakukan terdakwa Fikri Ramadhan yang menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra yang di mana kondisinya sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.
"Selanjutnya terdakwa (Fikri) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI
Alhasil, dalam insiden perjalanan menuju Polda Metro Jaya ini keseluruhan eks anggota FPI tersebut tewas dengan luka tembak yang dilayangkan oleh para terdakwa.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.