Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Temuan 222 Kasus Positif di 190 Sekolah, Dinkes DKI Tegaskan Tak Ada Klaster Sekolah, Ini Alasannya

Dinas Pendidikan DKI pastikan tak ada klaster sekolah meski ada 222 temuan kasus di 190 sekolah, Anies beberkan alasan PTM tak bisa segera dihentikan.

Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima 

"Dari 507 sekolah, yang positif dari ACF (active case finding) ada 99 sekolah. Jumlah tes PCR yang dilakukan itu 30.550 dan jumlah yang positif ada 222," ucapnya, Kamis (2/2/2022).

Baca juga: Covid-19 Melonjak Signifikan, Kota Bekasi dan Bogor Hentikan PTM 100 Persen, di Depok Lanjut Terus

Meski ada ratusan orang yang terpapar Covid-19 di lingkungan sekolah, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memastikan, positivity rate masih di bawah 5 persen.

Untuk itu, Nahdiana menegaskan bahwa hingga kini belum ada klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Dengan positivity rate 0,7 persen, jadi belum ada klaster sekolah," ujarnya.

Setiap sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 langsung ditutup sementara oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tracing pun kemudian dilakukan di sekolah itu dengan berkoordinasi dengan pihak puskesmas.

"Hampir satu sekolah rata-rata tidak lebih siswasnya itu 1-2 untuk ditracing," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, saat diwawancarai Wartawan mengenai pembelajaran tatap muka, di SMKN 2 Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, saat diwawancarai Wartawan mengenai pembelajaran tatap muka, di SMKN 2 Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Gubernur Anies Ungkap Alasan PTM di Ibu Kota Tak Bisa Langsung Dihentikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ungkap alasan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota tak bisa langsung dihentikan.

Pasalnya, aturan mengenai PTM terbatas sudah jelas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri atau kebijakan diatur atas keputusan empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan untuk daerah dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 dapat menggelar PTM terbatas dengan peserta didik 100 persen.

"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," jelasnya di Taman Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal ini diakui orang nomor satu di DKI berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Di mana, Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan sendiri menyoal PTM kala Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebab, PSBB mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan