Pria Paruh Baya di Jakut Rudapaksa Anak Mantan Istri yang Masih Balita, Pelaku Beraksi Berulang Kali
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Pelakunya adalah pria paruh baya berinisial IN (50).
Editor:
Endra Kurniawan
"Diduga itu sudah dilakukan (rudapaksa) sejak Oktober 2021 lalu ya," kata I, pengurus RW tersebut saat dihubungi, Jumat (4/2/2022) lalu.
Laporan terhadap IN dilayangkan keluarga korban pada pukul 14.28 WIB, hari Senin, 31 Januari 2022.
Surat laporan kepolisian tersebut bernomor LP/B/85/I/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Adapun sebelum laporan dilayangkan, dugaan rudapaksa ini terungkap setelah KN mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya.
Baca juga: Usai Ceraikan Istri, Pria di Sergai Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Seminggu Tak Pulang
Keluhan diungkapkan anak empat tahun tersebut kepada salah seorang tantenya.
Awalnya, korban terlihat seringkali menggaruk bagian intimnya saat sedang berada di rumah sang tante.
Saat itu lah tante korban mencecar bocah malang tersebut untuk memastikan apa yang salah.
"Kronologi si korban sedang nginep di rumah uwanya. Setelah nginep pada saat tinggal di rumah, dia sering menggaruk alat kelaminnya," kata I.
Dari situ korban akhirnya mengaku bahwa dirinya sering dirudapaksa oleh terduga pelaku yang tak lain adalah IN.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Di Koja Rudapaksa Anak Mantan Istri Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi dan Terancam Penjara
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)