Jumat, 14 November 2025

Pecatan Jaksa di Tangsel Ditangkap Kasus Penipuan Warga Rp310 Juta, Senjata Api Disita

TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam.

Penulis: Erik S
Tribunbanten.com/ Ade Feri
JAKSA GADUNGAN-B TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

Ringkasan Berita:
  • TRM adalah mantan jaksa kasus indisipliner
  • Kejagung turut mengamankan senjata api dan peluru tajam
  • Pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu

TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT- TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.

Baca juga: Dua Oknum Jaksa Mojokerto Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Soal Kasus Dugaan Penggelapan

"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut Apreza menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, uang sebanyak Rp310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang mengurus perkara.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Apreza, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Ia pun menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.

"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," katanya.

"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," jelasnya.

Di akhir Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.

Baca juga: Oknum Jaksa dan Suaminya Anggota Polisi di Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Penanganan Narkoba

"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.

Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.

Mantan Jaksa

Apreza menjelaskan TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved