Polisi Ringkus Maling HP Modus Agen Pekerjaan yang Resahkan Warga Tangki Tamansari
Polisi menangkap HTW (42) karena sudah 11 kali melakukan penipuan kepada orang yang berharap mendapat pekerjaan
Editor:
Theresia Felisiani
"Dari pelaku, dia menjual HP hasil kejahatan di lapak kaki lima Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Alumni Akpol 2009.
HTW kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidan penipuan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berlagak Agen Pekerjaan, Maling HP Perdayai Belasan Korban: Ditipu Balik Polisi dari Facebook,