Jumat, 12 September 2025

Skandal Perselingkuhan Dua Polisi di Polda Metro Jaya Dianggap Bukan Pelanggaran Berat

Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur
Ilustrasi Selingkuh 

Sementara Bripda RPH dijatuhi demosi dengan dipindahtugaskan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

Skandal itu sudah diputus secara sidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021. 

Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A atau Andries ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kasus perselingkuhan rupanya dilaporkan sejak tahun 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu Andries, Isty Febriyani.

Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.

Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh Isty melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.

"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan