Juragan Warung di Cengkareng 3 Tahun Nodai Anak Buah hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta
Juragan warung di Cengkareng bejat, 3 tahun nodai anak buahnya hingga hamil lalu bayi hasil hubungannya dijual Rp 10 juta untuk biaya persalinan.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berumur 19 Tahun, Lakukan Persalinan di Kamar Mandi Rusun
Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan.
S kerap mengancam bila U menolak.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Bayinya Dijual Rp 10 juta
Sungguh biadab memang perbuatan juragan warung kelontong berinsial S (52).
Sudah diam-diam menodai gadis berinisial U (19) selama 3 tahun hingga hamil.
Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Naik Ojek, Mahasiswi Minta Berhenti di Kali Ciliwung, Buang Kantong Plastik Hitang Berisi Bayinya
Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
Polisi Telurusi Bayi yang Dijual
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut.