Istri Histeris Lihat Nyawa Suaminya Tak Selamat, Dihantam KA Argo Sindoro, Terseret hingga 1,5 KM
Istri dan sang anak hanya bisa menangis histeris melihat kondisi sang sopir yang adalah suami sekaligus ayahnya meninggal dihantam KA Argo Sindoro.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI --Kecelakaan maut antara kereta api jarak jauh dengan minibus terjadi di Tambun Selatan, Bekasi, Selasa (21/6/2022).
Akibat kecelakaan itu, seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza tewas setelah tertabrak kereta api jarak jauh KA Argo Sindoro jurusan Semarang-Gambir.
Tepatnya di perlintasan liar di Gang Walet, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
Kanit Samapta Polsek Tambun AKP Bambang Farobi menceritakan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut, berkendara bersama anak dan istrinya saat kejadian.
Menurutnya peristiwa itu terjadi pukul 10.54 WIB itu.
"Menurut informasi, korban saat itu bersama anak dan istrinya di dalam mobil," kata Bambang saat ditemui di lokasi
Baca juga: KRL Bekasi-Jakarta Alami Gangguan Dampak Kecelakaan KA Argo Sindoro Vs Minibus di Tambun
Sebelum mobil terhantam kereta, kata Bambang, anak dan istrinya keluar dari mobil.
Sebab mobil mogok di tengah-tengah perlintasan sebidang liar.
Para warga beserta istrinya telah memperingatkan pengendara tersebut untuk segera keluar dari mobil.
Namun kata Bambang, pengendara diduga memaksakan diri untuk menyalakan mesin mobil hingga kemudian ditabrak kereta yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta.
"Sebelum ditabrak, anak dan istrinya keluar, mobil mati, anak istrinya keluar, cuma bapaknya masih di dalam, mungkin masih berusaha apa gimana ya, dia terseret sama kereta," ungkapnya.
Menurut Bambang, pengendara beserta mobilnya terseret sejauh 1,5 kilometer dan baru berhenti di titik sebelum memasuki Stasiun Tambun.
Korban katanya tewas ditempat.
Istri dan sang anak pun hanya bisa menangis histeris melihat kondisi pria itu.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tewas, Kronologi Kereta Argo Sindoro Tabrak dan Seret Avanza di Tambun Bekasi
Proses evakuasi menurut Bambang sempat terkendala dikarenakan mobil tersangkut kepala kereta.
"Sempat terkendala karena mobil itu nyangkut di kereta. Jadi kami angkat agar terpisah dari keretanya," ujar Bambang.
Hingga kini, katanya polisi masih mencari keberadaan istri dan anak korban untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.
"Kami masih mencari tahu keberadaan anak dan istrinya," tuturnya.
Penjelasan pihak KAI
Seperti diketahui, Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa (21/6) pukul 10.54 WIB.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.
Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.
Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.
Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama.
Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Teriakan Histeris Istri Melihat Suaminya Dihantam KA Argo Sindoro, Tewas setelah Terseret Rp1,5 Km,