Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai untuk Lumuri Wajah M Kece
Salah satu pengacara terdakwa kasus kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte keberatan tidak adanya barang bukti tinja dalam persidangan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai untuk Lumuri Wajah M Kece
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-sidang-tinja-nih3.jpg)