Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan

PPKM diperpanjang hingga awal Agustus 2022, DKI Jakarta naik level 2, begini respons Gubernur Anies Baswedan serta wakilnya hingga saran dari DPRD DKI

Kolase Tribunnews
Respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria atas status DKI Jakarta yang naik jadi PPKM level 2 hingga awal Agustus 2022.  

Selain itu, ia juga meminta Anies Baswedan cs agar sentra vaksinasi kembali digalakkan, terutama di stasiun, halte Transjakarta, mal, pasar, dan ruang publik lainnya.

Terlebih, capaian vaksin dosis ketiga atau booster di ibu kota hingga saat ini belum mencapai 50 persen dari jumlah warga.

Data per 4 Juli 2022 kemarin, vaksin booster di DKI Jakarta baru mencapai 4.091.936 dari total warga ibu kota yang mencapai lebih dari 10 juta jiwa.

"Kami ingin ekonomi kembali bangkit, berbagai kegiatan keramaian telah diagendakan, kita tidak mau ini kembali ditunda lantaran tingginya kasus Covid-19 di Jakarta," tutur Idris.

Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak.

Vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

"Pemprov DKI harusnya bisa menerjemahkan imbauan dari Istana. Gubernur dan jajarannya beserta pihak lain perlu bersinergi untuk mengendalikan laju Covid-19 ini," tegasnya.

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jabodetabek, Ada Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Sekolah hingga Mal

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali menerapkan PPKM level 2, setelah dalam beberapa bulan terakhir menerapkan PPKM level 1.

Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Berdasarkan catatan pemerintah, wilayah yang menerapkan PPKM level 2 mencapai 14 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2 hanya 1 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Nilai PPKM Level 2 Sebagai Payung Strategi Pengendalian Covid-19

Bahkan Presiden Joko Widodo memprediksi puncak kasus positif COVID-19 akan terjadi pada pekan depan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas khusus membahas antisipasi lonjakan kasus COVID-19 bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan