Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

PPKM DKI Naik Level 2, Respons Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya hingga Aturan Pembatasan

PPKM diperpanjang hingga awal Agustus 2022, DKI Jakarta naik level 2, begini respons Gubernur Anies Baswedan serta wakilnya hingga saran dari DPRD DKI

Kolase Tribunnews
Respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria atas status DKI Jakarta yang naik jadi PPKM level 2 hingga awal Agustus 2022.  

"Kita akan evaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya ada di Juli ini minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi, Senin (4/7/2022).

Akibat hal tersebut, Jokowi meminta jajarannya untuk menggencarkan kembali pentingnya protokol kesehatan (prokes).

Ia juga meminta untuk mempercepat vaksinasi, termasuk vaksin booster atau dosis ketiga di kota yang memiliki interaksi antar masyarakatnya tinggi.

Adapun aturan PPKM level 2 tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali Sampai 1 Agustus

Berikut aturan lengkap PPKM level 2:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50 % untuk pelayanan administrasi.

3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75 (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan